BANGKINANG — Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendalami dugaan perbuatan asusila yang melibatkan seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Senin (19 Januari 2026).
RDP tersebut menghadirkan pelapor berinisial IP beserta keluarga, serta melibatkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar.
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, menyampaikan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk melakukan mediasi dan pendalaman terhadap laporan dugaan pelecehan yang disampaikan oleh pelapor. Ia mengungkapkan adanya perbedaan keterangan antara pelapor dan terlapor terkait dugaan pelecehan tersebut.
“Pelapor menyatakan sebagai korban pelecehan seksual, sementara terlapor mengakui adanya hubungan khusus yang diklaim suka sama suka. Perbedaan ini perlu didalami lebih lanjut,” ujar Tony Hidayat.
Komisi II DPRD Kampar berencana memanggil kedua belah pihak secara bersamaan untuk dilakukan konfrontasi serta meminta alat bukti pendukung guna memperoleh kejelasan.
Sementara itu, pihak keluarga pelapor meminta agar oknum guru PPPK tersebut diberhentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keluarga menegaskan akan menempuh jalur hukum hingga perkara tersebut tuntas.
