Komisi II DPRD Kampar Bahas Keluhan Insentif dan Jaspel Dokter PPPK RSUD Bangkinang

BANGKINANG — Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat dengar pendapat bersama manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Kampar, Senin (19/1/2026). Rapat tersebut membahas keluhan tenaga medis, khususnya dokter PPPK, terkait pemangkasan insentif dan keterlambatan pembayaran jasa pelayanan.

Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, menyampaikan bahwa saat ini seluruh dokter menerima insentif secara flat sebesar Rp850.000 per bulan, nilai yang dinilai menurun dibandingkan skema sebelumnya. Selain itu, pembayaran jasa pelayanan bulan Maret 2025 baru direalisasikan pada Januari 2026 dan masih menyisakan tunggakan.

Komisi II DPRD Kampar juga menyoroti penghapusan uang lembur dan jaga malam yang dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas pelayanan rumah sakit.

Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Bangkinang, dr. Imawan Hardiman, menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Ia menjelaskan bahwa kebijakan insentif merupakan keputusan pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kondisi fiskal.

Terkait jasa pelayanan, Imawan menegaskan bahwa penundaan pembayaran tidak berarti penghapusan. Jasa pelayanan pasien BPJS akan dibayarkan, sementara jasa pelayanan pasien umum direncanakan cair pada akhir tahun.

Sementara itu, Kepala Bagian Ortal Setda Kampar, Fadhli, menyampaikan bahwa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK tahun 2025 ditetapkan secara flat sebesar Rp850.000, khusus dokter ditambahkan insentif sebesar Rp 5,6 juta. Mulai tahun 2026, RSUD diharapkan membayarkan TPP dari APBD dan insentif dari BLUD.